Jogja
Jumat, 5 Februari 2016 - 07:40 WIB

PENERTIBAN TOKO BERJEJARING : DPRD Jogja Pertanyakan Komitmen Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Pemerintah Kota Jogja terkesan saling lempar tanggung jawab menyikapi toko berjejaring yang tidak berizin.

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja terkesan saling lempar tanggung jawab menyikapi toko berjejaring yang tidak berizin.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti melimpahkan tanggung jawab kepada Dinas Ketertiban untuk menindak toko berjejaring yang tidak memiliki izin alias ilegal. “Kalau ilegal ditindak,” kata dia, menanggapi pertanyaan munculnya toko berjejaring di Kota Jogja meski kuota toko jejaring sudah tidak diperkenankan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 79/2010 di Bala Kota, Kamis (4/2/2016).

Selain munculnya toko jejaring baru di Jalan Pramuka, Umbulharjo, sejumlah toko Ceriamart yang sudah disegel Pemerintah Kota Jogja juga kini kembali beroperasi. Haryadi mengaku heran apa yang mendasari pengelola toko jejaring yang tidak mengantongi izin kembali buka.

Advertisement

“Biar dintib [Dinas Ketertiban yang menertibkan] karena penertiban menjadi domain Dinas Ketertiban,” ujar Haryadi.

Anggota Komisi Perizinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Jogja dalam melindungi ekonomi kerakyatan dengan maraknya toko jejaring. Ia juga heran toko jejaring yang tidak berizin terus bermunculan dan tidak ada tindakan tegas.

Bambang khawatir jika Pemerintah Kota Jogja tidak mengambil tindakan tegas terhadap toko berjejaring yang tidak berizin pemerintah tidak dihargai oleh masyarakat, “Dan investor akan semakin berani,” kata dia.

Advertisement

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku komisinya sudah pernah memanggil Dinas Ketertiban. Dalam rapat itu, kata Bambang, Dinas Ketertiban mengakui sudah mengisimkan surat permohonan penutupan toko-toko berjejaring kepada wali kota dan Dinas Ketertiban saat itu beralasan bahwa surat itu masih berada di meja wali kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif