SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sleman memasang segel penutupan pada sebuah toko modern di depan Pasar Gamping Sleman, Senin (18/1/2016). (Abdul Hamied Razak/JIBI/arian Jogja)

Satpol PP memangil dua pemilik toko modern. Yaitu pemilik toko modern di Jalan Imogiri Timur serta di Jalan Wates, Sedayu.

Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul akan memanggil sejumlah pemilik toko modern yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kasus toko modern dapat berujung ke pengadilan.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, lembaganya menjadwalkan memanggil dua pemilik toko modern. Yaitu pemilik toko modern di Jalan Imogiri Timur serta di Jalan Wates, Sedayu. Panggilan paling dekat dilakukan terhadap pemilik toko modern berjejaring nasional di Jalan Imogiri Timur, Sandimin. Pemilik toko Indo Lestari itu dijadwal menghadap Satpol PP, Selasa (19/7/2016) ini. “Untuk yang Sedayu kami jadwalkan pekan depan,” kata Hermawan Setiaji, Senin (18/7/2016).

Menurut Hermawan pemanggilan terhadap pemilik toko modern terkait dugaan pelanggaran Perda yang mereka lakukan. Pada kasus toko Indo Lestari, Satpol PP akan menanyakan seputar izin operasi toko modern, sekaligus memastikan apakah toko tersebut masih menggunakan manajemen toko modern berjejaring nasional Indomaret ataukah sudah berubah menjadi toko kelontong.

“Kalau pun toko kelontong harus ada izinnya,” imbuhnya lagi. Sebelumnya Satpol PP telah terjun ke lapangan dan mengumpulkan barang bukti terkait manajemen toko tersebut apakah menyalahi aturan atau tidak.

Sedangkan untuk kasus toko modern di Sedayu, Satpol PP juga mempermasalahkan perizinan yang belum dikantongi. “Harusnya kalau izin belum terbit, toko jangan operasi dulu,” lanjut dia. Kabar yang diperoleh Satpol PP, toko yang pernah dirazia itu saat ini mengklaim tengah mengurus izin namun belum terbit.

Penyelidikan tidak hanya dilakukan terhadap pemilik toko modern. Satpol PP juga mengagendakan konfirmasi ke Dinas Perizinan untuk memastikan apakah lembaga itu telah menerbitkan izin gangguan sebagai legalitas beroperasinya toko modern di Jalan Imogiri Timur serta Jalan Wates. Apabia ditemukan pelanggaran Perda, kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan agar pemiliknya dijatuhi denda sesuai Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya