SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Nama calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diajukan, Senin (17/7/2017) ini

 

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Harianjogja.com, JOGJA–Nama calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diajukan, Senin (17/7/2017) ini.

Di hari itu pula, Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 yang secara resmi telah dibentuk oleh DPRD DIY Jumat (14/7/2017) lalu akan melakukan verifikasi dokumen dari pengajuan nama tersebut.

Diakui Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto. Saat ditemui di ruangannya, Jumat (14/7/2017) lalu, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu menjelaskan, pansus dijadwalkan akan menerima pengajuan calon gubernur dan wakil gubernur dari Kasultanan dan Kadipaten Puro Pakualaman. Saat pengajuan sudah harus dilengkapi seluruh dokumen administrasi sebagai syarat utama.

Pansus itu sendiri diakuinya berjumlah 30 orang yang empat di antaranya adalah pimpinan dewan. Sejak tanggal 19 Juni lalu, pihaknya sudah memberitahukan kepada Kasultanan dan Kadipaten terkait pengajuan nama tersebut.

“Dengan demikian, sebelum 19 Juli seluruh dokumen sudah harus diterima. Setelah menerima dan memeriksa dokumen pada tanggal 17 Juli akan ada pengajuan cagub dan cawagub dari Kasultanan dan Kadipaten,” ungkapnya.

Agenda selanjutnya, pada 17-25 Juli nantinya, pihak Pansus akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan. Hasil verifikasi itu nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan. “Tepat tanggal 25 Juli, kami akan sampaikan hasil verifikasi itu,” imbuh Inung, sapaan akrabnya.

Meski semua berjalan sesuai rencana, Inung mewanti-wanti kepada pihak pansus untuk berhati-hati dalam proses pembahasannya. Hal itu terkait dengan desakan dari Paguyuban Dukuh se-DIY Semar Sembogo beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, Rabu (12/7/201) lalu, beberapa anggota Semar Sembogo sempat mendatangi gedung DPRD DIY guna menyampaikan aspirasi mereka. Salah satunya adalah terkait dengan klarifikasi terhadap penggunaan gelar Sultan.

Sesuai UU Keistimewaan, gelar Sultan memang tak boleh dibedakan antara gelar internal dan eksternal. Itulah sebabnya, pasca keluarnya Sabda Raja beberapa waktu lalu, menurut Inung, persoalan ini memang harus diperhatikan oleh pansus.

“Saya tidak tahu persis apakah klarifikasi itu akan masuk dalam agenda pansus atau tidak, tapi kalau bisa harus diwaspadai, jangan sampai nanti Semar Sembogo kembali menuntut karena menganggap aspirasi mereka tak diperhatikan dewan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya