JOGJA—Panitia khusus verifikasi DPRD DIY menyatakan berkas persyaratan yang diajukan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sudah lengkap. Keduanya segera ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada Jumat (21/9) dalam Rapat Paripurna (rapur) DPRD DIY.
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Sejumlah pejabat yang dijadwalkan akan hadir antara lain Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.
Rapat pansus verifikasi berkas persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hari ini, Senin (17/9) dikawal ketat sejumlah elemen masyarakat pro keistimewaan antara lain Sekretariat Bersama Keistimewaan DIY, Gafatar dan Paksi Katon. Sejak pagi mereka berada di kantor DPRD DIY.(ali)