SOLOPOS.COM - Barang bukti aksi anarkisme suporter yang diamankan oleh petugas Polres Gunungkidul. Senin (8/5/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Pengadangan suporter akhirnya mendapatkan sanksi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengadilan Negeri Wonosari memvonis bersalah 18 suporter sepakbola yang mencoba melakukan pengadangan terhadap kelompok suporter Pasoepati di Bundaran Siyono, Logandeng, Playen, Minggu (7/5/2017) lalu. Mereka pun dijatuhi denda masing-masing Rp400.000 per orang subside kurungan lima hari.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Baca Juga : PENGADANGAN SUPORTER : Semua Sepakat Jaga Kondusivitas

Humas Pengadilan Negeri Wonosari Agung Budi Santosa membenarkan adanya sidang untuk kelompok suporter sepakbola. Adapun proses sidang dilakukan pada Rabu (10/5/2017).

“18 orang sudah diputuskan bersalah dan diharuskan membayar denda Rp400.000 per orang,” kata Agung kepada wartawan, Sabtu (13/5/2017).

Menurut dia, vonis yang diberikan hakim sesuai dengan tuntuan yang diajukan oleh penyidik kepolisian. Dalam kasus tersebut, para pelaku didakwa melakukan tindak pidana ringan.

“Prosesnya kami sesuaikan dengan apa yang diajukan oleh polisi,” kata Agung lagi.

Untuk diketahui, penangkapan puluhan orang ini bermula adanya bentrok antara polisi dengan kelompok supporter dari Kota Jogja. Bentrok terjadi saat polisi akan memberikan pengamanan kepada pendukung Persis Solo yang menyaksikan tim kesayangannya bermain melawan Persiba Bantul di Stadion Sultan Agung pada Minggu (7/5/2017).
==

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya