SOLOPOS.COM - Seorang warga mengamati puing-puing bangunan yang disebut salah eksekusi di Dusun Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Rabu (19/7/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Eksekusi Pengadilan Negeri Wates dinilai tak tepat

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pengadilan Negeri Wates disebut melakukan kesalahan dalam eksekusi riil terhadap tanah milik warga Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulonprogo. Pemilik tanah berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Seorang warga Kaliwangan bernama Dawam mengaku kaget saat menerima kabar jika sejumlah orang melakukan eksekusi terhadap tanah milik keluarganya pada Selasa (18/7/2017) kemarin. Bangunan tembok dan dua kolam ikan yang ada pun hancur. Beberapa pohon juga ikut ditebang.

Setelah dicek, objek yang seharusnya dieksekusi ternyata adalah tanah leter C persil 49. Padahal, tanah miliknya terdata sebagai persil 50.

“Saya sempat protes kepada petugas bahwa yang akan mereka eksekusi itu salah tapi tidak diindahkan,” kata Dawam, Rabu (19/7/2017).

Dawam menilai mekanisme eksekusi tidak sesuai dengan aturan berlaku. Setahu dia, putusan pengadilan semestinya dibacakan pihak berwenang di objek lokasi yang akan dieksekusi dan dihadiri pihak-pihak berperkara. Namun, hal itu justru dilakukan di rumah sekretaris desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya