Jogja
Jumat, 26 Oktober 2012 - 20:11 WIB

Pengadilan Negeri Jogja Kabulkan Laki-laki Jadi Perempuan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA – Pengadilan Negeri Kota Jogja menyetujui permohonan Tini, bukan nama sebenarnya, warga Jogja untuk mengubah jenis kelaminnya, dari laki-laki ke perempuan.

Advertisement

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta untuk segera mematuhi keputusan tersebut. Sebelum meminta keputusan hukum, Tini terlebih dahulu melakukan operasi ganti kelamin di Thailand.

Muhammad Nurzaman,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Jogja selaku hakim atas sidang tersebut mengetok palu pada sidang yang digelar Kamis (25/10/2012), untuk memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status kelamin pemohon pada akta kelahiran.

Sebelumnya, sidang pertama pergantian jenis kelamin telah dilakukan pada 27 September. Nurzaman mengatakan pertimbangan untuk mengabulkan permintaan pemohon karena sudah berdasarkan ketentuan dan persyaratan.

Advertisement

Menurut Nurzaman untuk melakukan perubahan jenis kelamin, hakim mesti mendapatkan pernyataan dari saksi ahli mengenai karakter sesungguhnya pemohon. Syarat lainnya telah dilakukan operasi kelamin pada pemohon tersebut.

“Ya selama ini cuma seperti itu persyaratannya. Kalau sudah perempuan ya tidak bisa dipaksa lagi sehingga permohonan dikabulkan,” ujar Nurzaman kepada JIBI/Harian Jogja seusai sidang.

Adapun pemohon dalam sidang tesebut diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Setyoko. Menurut Setyoko, perjalanan kliennya, Tini yang saat ini berusia sekitar 31 tahun tidaklah singkat untuk mendapatkan status perempuan.

Advertisement

Pada usia 20 tahun, kata Setyoko, Tini sudah ingin berganti kelamin, sebab secara karakter yang bersangkutan adalah perempuan atau mengalami disorientasi seksual sindrom. Namun keinginan kliennya tersebut baru terwujud pada tahun ini.

Berdasarkan data PN Jogja, permohonan ganti kelamin baru dua kali terjadi. Permohonan pertama dilakukan pada 2010, pemohon juga meminta untuk mengubah status kelamin laki-laki menjadi perempuan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif