SOLOPOS.COM - Seorang warga mengamati puing-puing bangunan yang disebut salah eksekusi di Dusun Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Rabu (19/7/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pengadilan Negeri Wates memberikn pernyataan soal eksekusi di Kaliwangan Kidul

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pengadilan Negeri Wates menyatakan tidak ada yang salah dalam eksekusi riil terhadap tanah milik seorang warga Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulon Progo beberapa waktu lalu. Semua prosedur dan batas tanah sudah sesuai dengan isi putusan pengadilan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca Juga : Pengadilan Negeri Wates Dinilai Salah Eksekusi Tanah, Begini Ceritanya

Juru Sita Pengadilan Negeri Wates Zulkarnaen Umar mengungkapkan saat tanah tersebut disengketakan pada tahun 2015 oleh penggugat, yang dalam hal ini bernama Toto Soeswantoro, telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates untuk melakukan pemeriksaan batas-batas tanah.

Menurutnya semua pihak sudah menyepakati batas-batas tanah yang disengketaan. Pemeriksaan setempat dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum, baik tergugat maupun penggugat. Hadir pula saksi tetangga batas dan perwakilan pemerintah desa setempat.

“Perkara kemudian selesai [dimenangkan oleh penggugat], tapi kedua belah pihak tidak ada yang menjalankan isi putusan pengadilan. Karena itu penggugat mengajukan permohonan eksekusi dan setelah itu dilakukan aanmaning [teguran] oleh ketua pengadilan,” jelas Umar, begitu ia biasa disapa, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2017).

Umar menyatakan sebenarnya aanmaning bisa dilakukan satu kali saja dan kemudian eksekusi bisa langsung dijalankan ketika tidak ada tanggapan. Tapi karena didasari niat baik, anmaning diberikan sampai sebanyak empat kali dengan harapan semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada eksekusi.

Tapi sampai aanmaning keempat pun, imbuhnya, ternyata tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak karena itu akhirnya dilakukan eksekusi. Sebelum eksekusi, juga dilaksanakan sita tanah yang telah diberitahukan kepada kedua belah pihak.

“Eksekusi dilakukan pada tanggal 18 Juli yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Wates. Tembok dan kolam tersebut merupakan bagian dari tanah yang disengketakan. Letter C itu tanahnya bisa berkembang dan berkurang dan terkadang memang tercampur antara persil 49 dan 50, karena batasnya tidak jelas. Beda dengan sertifikat,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang warga Kaliwangan bernama Dawam mengaku kaget saat menerima kabar jika sejumlah orang melakukan eksekusi terhadap tanah milik keluarganya pada Selasa (18/7/2017). Bangunan tembok dan dua kolam ikan yang ada pun hancur. Beberapa pohon juga ikut ditebang.

Setelah dicek, objek yang seharusnya dieksekusi ternyata adalah tanah leter C persil 49. Padahal, tanah miliknya terdata sebagai persil 50.
“Saya sempat protes kepada petugas bahwa yang akan mereka eksekusi itu salah tapi tidak diindahkan,” kata Dawam, Rabu (19/7/2017).

Dawam menilai mekanisme eksekusi tidak sesuai dengan aturan berlaku. Setahu dia, putusan pengadilan semestinya dibacakan pihak berwenang di objek lokasi yang akan dieksekusi dan dihadiri pihak-pihak berperkara. Namun, hal itu justru dilakukan di rumah sekretaris desa setempat. Ia juga mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya