SOLOPOS.COM - Seorang warga mengamati puing-puing bangunan yang disebut salah eksekusi di Dusun Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Rabu (19/7/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pengadilan Negeri Wates memberikn pernyataan soal eksekusi di Kaliwangan Kidul

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pengadilan Negeri Wates menyatakan tidak ada yang salah dalam eksekusi riil terhadap tanah milik seorang warga Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulon Progo beberapa waktu lalu. Semua prosedur dan batas tanah sudah sesuai dengan isi putusan pengadilan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca Juga : Pengadilan Negeri Wates Mengklaim Tak Ada Yang Salah Dalam Eksekusi

Juru Sita Pengadilan Negeri Wates Zulkarnaen Umar menolak pendapat yang menyatakan mekanisme eksekusi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena putusan pengadilan tidak dibacakan di lokasi eksekusi. Menurutnya amar putusan dari Pengadilan Negeri Wates, Pengadilan Tinggi Jogja, sampai Mahkamah Agung Republik Indonesia telah dibacakan di lokasi eksekusi.

Tapi ia memang mengakui tidak dibacakan di rumah Dawam, yang merupakan pemilik tembok dan kolam ikan yang dirubuhkan, karena memang tidak harus di sana. Di mana pun bisa asal masih berada dalam area tanah yang disengketan.

“Kebetulan bukan di sana, tapi masih dalam kawasan eksekusi. Tanah itu kan bukan cuman milik dia, milik banyak orang. Luasnya saja 1.025 meter persegi,” Rabu (26/7/2017)

Dalam kesempatan tersebut Umar sempat mengomentari rencana Dawam untuk melaporkan eksekusi tanah ke kepolisian. Menurutnya melaporkan eksekusi ke kepolisian sangat tidak tepat dan salah alamat karena kasus perdata harus diselesaikan secara perdata.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang warga Kaliwangan bernama Dawam mengaku kaget saat menerima kabar jika sejumlah orang melakukan eksekusi terhadap tanah milik keluarganya pada Selasa (18/7/2017). Bangunan tembok dan dua kolam ikan yang ada pun hancur. Beberapa pohon juga ikut ditebang.

Setelah dicek, objek yang seharusnya dieksekusi ternyata adalah tanah leter C persil 49. Padahal, tanah miliknya terdata sebagai persil 50.
“Saya sempat protes kepada petugas bahwa yang akan mereka eksekusi itu salah tapi tidak diindahkan,” kata Dawam, Rabu (19/7/2017).

Dawam menilai mekanisme eksekusi tidak sesuai dengan aturan berlaku. Setahu dia, putusan pengadilan semestinya dibacakan pihak berwenang di objek lokasi yang akan dieksekusi dan dihadiri pihak-pihak berperkara. Namun, hal itu justru dilakukan di rumah sekretaris desa setempat. Ia juga mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya