SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Pengajuan izin mendirikan hotel di Kota Jogja meningkat drastis sejak diterbitkannya Peraturan Walikota Jogja Nomor 77 Tahun 2013.

Dinas Perizinan masih memerlukan waktu merekapitulasi jumlah dan jenis perizinan yang masuk.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami masih memilah-milah perizinan berdasarkan jenis hotel yang akan didirikan. Apakah itu hotel berbintang, non-bintang, penginapan, atau izin pengembangan hotel,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono, belum lama ini.

Menurut dia, selama melakukan rekapitulasi terhadap perizinan yang masuk juga akan dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan berkas yang diajukan.

“Apabila ada berkas yang tidak lengkap, maka Dinas Perizinan akan langsung mencoret permohonan yang diajukan,” katanya.

Berdasarkan tersebut, Pemerintah Kota Jogja akan menghentikan pemberian izin mendirikan hotel baru per 31 Desember 2013.

Penghentian pemberian izin mendirikan hotel baru tersebut akan diberlakukan selama tiga tahun, sehingga proses pemberian izin pendirian hotel baru akan kembali dilayani mulai awal 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya