Jogja
Minggu, 5 Januari 2014 - 10:24 WIB

Pengajuan Izin Mendirikan Hotel di Jogja Meningkat pada Akhir 2013

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Pengajuan izin mendirikan hotel di Kota Jogja meningkat drastis sejak diterbitkannya Peraturan Walikota Jogja Nomor 77 Tahun 2013.

Dinas Perizinan masih memerlukan waktu merekapitulasi jumlah dan jenis perizinan yang masuk.

Advertisement

“Kami masih memilah-milah perizinan berdasarkan jenis hotel yang akan didirikan. Apakah itu hotel berbintang, non-bintang, penginapan, atau izin pengembangan hotel,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono, belum lama ini.

Menurut dia, selama melakukan rekapitulasi terhadap perizinan yang masuk juga akan dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan berkas yang diajukan.

“Apabila ada berkas yang tidak lengkap, maka Dinas Perizinan akan langsung mencoret permohonan yang diajukan,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan tersebut, Pemerintah Kota Jogja akan menghentikan pemberian izin mendirikan hotel baru per 31 Desember 2013.

Penghentian pemberian izin mendirikan hotel baru tersebut akan diberlakukan selama tiga tahun, sehingga proses pemberian izin pendirian hotel baru akan kembali dilayani mulai awal 2017.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif