SOLOPOS.COM - Peserta mengikuti seminar tentang Sosialisasi Fidusia di Hotel Eastparc, Senin (6/3/2017). Adapun pembicara dalam seminar tersebut di antaranya Arfiah selaku Pejabat Lelang kelas I di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DIY (kiri), Kepala Seksi Evaluasi dan Laporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Yudi Yuliadi (dua kiri), dan salah satu Majelis Kehormatan Notaris DIY AKBP Beja (dua kanan). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Dalam sebulan, jumlahnya rata-rata mencapai 600.000.

Harianjogja.com, JOGJA-Sejak diluncurkan Maret 2013, pengajuan permohonan fidusia secara online meningkat. Dalam sebulan, jumlahnya rata-rata mencapai 600.000.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Berdasarkan Undang-Undang No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Fidusia sendiri ditandai dengan sebuah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur.

Kepala Seksi Evaluasi dan Laporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Yudi Yuliadi menyampaikan, periode 5 Februari-6 Maret 2017 ada 638.634 pemohon yang mengajukan fidusia melalui sistem online. Menurutnya angka tersebut terus mengalami peningkatan seiring berbagai kemudahan yang bisa diterima masyarakat.

“Terjadi peningkatan manual ke sistem online sebesar 666 persen sejak 2013. Yang tadinya nggak mendaftar jadi daftar,” katanya pada Harian Jogja seusai acara Sosialisasi Fidusia di Hotel Eastparc, Senin (6/3/2017). Peningkatan tersebut juga dipicu adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur masa pendafataran fidusia dibatasi maksimal 30 hari.

Ditjen AHU terus melakukan perubahan sistem. Sistem fidusia online sampai saat ini juga telah mengalami perubahan sebanyak lima kali. Fidusia online versi 5 sendiri akan dilaunching 13 Maret 2017. Pada versi 5 ini, pemohon dapat melakukan perbaikan dokumen secara langsung. Sebelumnya, pemohon yang akan melakukan perbaikan harus mengirimkan dokumennya kepada Ditjen AHU. Sementara saat ini cukup melalui sistem online ini mereka sudah bisa melakukan perbaikan secara mandiri.

Versi 5 merupakan pembaruan dari versi 4 yang mana pada versi tersebut Kemenkumham memberikan akses kepada korporasi dan ritel atau perorangan untuk bisa langsung mengajukan permohonan fidusia.

Yudi mengatakan, sebenarnya dengan adanya sistem pendaftaran fidusia secara online tersebut membuka kesempatan bagi korporasi dan ritel untuk mendaftarkan fidusia secara mandiri tanpa dikuasakan kepada notaris. “Dengan diakses oleh kreditur sendiri, sebenarnya menguntungkan bagi kreditur karena bisa memperkecil biaya pembuatan akta notaris,” katanya. Ia mengakui, masyarakat memang ada yang belum memahami fidusia sehingga dari sisi pendaftaran jaminan fidusia masih dibutuhkan sosialisasi.

Senada juga disampaikan Kepala Kantor Kemenkumham DIY Dewa Putu Gede bahwa ketidaktahuan masyarakat tentang fidusia masih menjadi permasalahan.

Sosialisasi ini juga hadiri dua pembicara lain yaitu Arfiah selaku Pejabat Lelang kelas I di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan salah satu Majelis Kehormatan Notaris DIY AKBP Beja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya