SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Tersangka pencabulan di depan Lippo Mall Jalan Laksda Adisucipto, berinisial AKS, 23, mengaku ketagihan setelah aksi pertamanya meremas payudara seorang perempuan

 

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

 
Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka pencabulan di depan Lippo Mall Jalan Laksda Adisucipto, berinisial AKS, 23, mengaku ketagihan setelah aksi pertamanya meremas payudara seorang perempuan tidak dikenalnya berhasil pada Oktober lalu di Jalan Menteri Supomo.

Ia kemudian mengulanginya pada akhir Desember lalu di depan Lippo Mall. “Setelah melakukan saya senang,” ungkapnya saat ditanya awak media di Markas Polresta Jogja, Senin (8/1/2018).

AKS ditangkap polisi setelah mencabuli seorang perempuan pengunjung mal pada Kamis (28/12/2018) tahun lalu. Ia sengaja membuntuti korban yang baru keluar dari ruang fitnes, lalu meremas payudara korban tepat di depan mal.

Mahasiswa perguruan tinggi swasta jurusan informatika ini mengklaim aksinya itu tanpa direncanakan. “Tiba-tiba muncul rasa ingin [berbuat cabul],” akunya.

Akibat perbuatannya AKS harus mendekam di tahanan Polresta Jogja. Ia terancam hukuman penjara 2,8 tahun karena berbuat asusila. Selain itu AKS juga terancam Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya