SOLOPOS.COM - Ilustrasi baju bekas impor (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pengamanan perdagangan di Indonesia perlu disempurnakan

Harianjogja.com, JOGJA–Instrumen pengamanan perdagangan Indonesia (trade remedies) perlu disempurnakan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap industri domestik dari praktik perdagangan tidak sehat atau unfair trade.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri (Puska Daglu), Kementerian Perdagangan Kasan unfair trade bisa berupa dumping dan subsidi yang dilakukan oleh negara mitra dagang.

Tindakan anti-dumping yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia selama ini ternyata belum sepenuhnya menjamin bahwa impor barang dumping mengalami penurunan yang signifikan sehingga kerugian material yang diderita oleh industri domestik belum bisa terpulihkan.

Salah satu kemungkinan penyebab tidak efektifnya tindakan anti-dumping adalah adanya praktik pengalihan asal impor dari negara yang dikenakan anti-dumping ke negara yang tidak dikenakan anti-dumping.

“Akibatnya, pengenaan bea masuk anti-dumping menjadi tidak efektif. Dalam perdagangan internasional, fenomena tersebut lazim disebut sebagai circumvention,” ujar dia saat membuka kegiatan forum Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Kajian Potensi Kerugian Indonesia dalam Praktek Circumvention oleh Negara Mitra Dagang di Hotel Harper Mangkubumi, Jogja, Kamis (21/4/2016).

Ia menjelaskan, circumvention merupakan upaya penghindaran terhadap pengenaan bea masuk anti-dumping atau bea masuk imbalan (anti-subsidi) dengan memodifikasi atau mengubah secara marginal bentuk fisik, produksi, atau jalur pengiriman produk yang terkena tindakan anti-dumping.

Hal itu untuk memperlemah tujuan maupun efektivikas kompensasi (remedies) dalam kerangka WTO Anti-dumping Agreement (AD Agreement) dan Agreement on Subsides and Countervailing Measures (SCM Agremeent).

Peraturan tersebut telah diundangkan dalam hukum nasionalnya. Secara umum, praktik circumvention dapat diidentifikasi menjadi empat bentuk, yaitu product alternation, importing country circumvention, third country circumvention, dan lower duty rate company circumvention.

Ia berharap Pemerintah Indonesia mendapatkan masukan untuk menyempurnakan instrumen pengamanan perdagangan. Oleh karena itu, FGD tersebut diadakan  dengan melibatkan stakeholder terkait, utamanya para akademisi, dan praktisi yang kompeten di bidang hukum maupun ekonomi perdagangan internasional.

Sebagai gambaran, beberapa negara anggota World Trade Organization (WTO) seperti Amerika Serikat, Uni Eropa  (EU), Australia, dan India telah memiliki peraturan anti-circumvention dalam peraturan domestiknya, meskipun tidak ada ketentuan khusus terkait anti-circumvention yang disepakati di WTO.

“Rumusan best practices kebijakan anti-circumvention yang diharapkan dapat diadopsi oleh Indonesia,” papar dia.

Indonesia beberapa kali terkena tuduhan circumvention di negara tujuan ekspor yang tentu saja dapat merugikan eksportir Indonesia. Di sisi lain, Indonesia belum pernah melakukan tuduhan circumvention terhadap negara mitra dagang karena belum ada landasan hukumnya.

Hasil kajian Puska Daglu ini dapat menjadi bahan penyusunan kebijakan yang berbasis riset dalam rangka penyempurnaan ketentuan tindakan pengamanan perdanganan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya