SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN– DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyelenggarakan rapat paripurna istimewa dengan agenda pengambilan sumpah/janji 50 anggota DPRD setempat masa bhakti 2014-2019 hasil pemilihan umum legislatif 9 April lalu pada Selasa, 12 Agustus mendatang.

“Anggota DPRD Sleman berjumlah 50 orang, ini karena jumlah penduduk Kabupaten Sleman lebih dari satu juta jiwa. Ketentuan ini sesuai Undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2010,” kata Kabag Informasi dan Pelayanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman Errin Kasnarti, Jumat (8/8/2014).

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Menurut dia, dari 50 anggota DPRD Sleman tersebut berasal dari sembilan partai politik (parpol) dari 12 parpol yang ikut dalam Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Sleman.

“Dari 50 anggota tersebut, jumlah laki-laki 37 orang dan perempuan 13 atau 26 persen. Tingkat pendidikan SMA ada 12 orang, Diploma satu orang, Sarjana 33 orang, dan pascasarjana (S2) ada empat orang. Sementara anggota tertua berusia 71 tahun dan termuda berusia 23 tahun,” katanya.

Ia mengatakan, pengambilan sumpah/janji ini berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 178/KEp/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan 2014-2010.

“Pengambilan sumpah dan janji akan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan rohaniwan dari Kementerian Agama Kabupaten Sleman,” katanya.

Errin mengatakan, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Sleman yang akan dilantik tersebut, ada 19 orang petahana dan 31 orang anggota baru.

“Dari 31 orang anggota baru tersebut terdapat dua orang yang sebelumnya juga pernah menjabat anggota DPRD Sleman yakni Suwarno yang pernah menjabat dua periode pada 1987-1992 dan 1999-2004 serta Surana periode 2004-2009,” katanya.

Ia mengatakan, setelah diambil sumpahnya para anggota dewan tersebut langsung melaksanakan tugas yang telah menghadang yang dipimpin ketua dewan sementara dengan agenda pembentukan fraksi, pembentukan tim perumus tata tertib dewan, pemilihan ketua definitif dan pembentukan alat kelengkapan dewan, badan dan komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya