SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Kuota pengangkatan tenaga bantu kepegawaian di Kota Jogja diperkirakan hanya 30% sesuai kuota yang ditetapkan pusat. Dengan kuota itu, dimungkinkan tidak semua tenaga bantu dapat difasilitasi menjadi pegawai negeri sipil.

Ketua Forum GTT/PTT Kota Jogja, Subandi menyampaikan, pihaknya menyerahkan permasalahan yang muncul kepada Pemerintah Kota Jogja.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Tenaga honorer posisinya lemah, kami terdesak terlebih pada persoalan jam mengajar,” katanya, dalam audiensi kepada Komisi A di kantor Dewan, Kamis (26/4).

Subandi menerangkan, jam mengajar GTT khususnya di sekolah negeri berbenturan dan berkurang ketika ada PNS baru. “Jam mengajar dikurangi, juga saat sertifikasi jam kami juga dikurangi, padahal pengabdiannya sama untuk mendidik anak bangsa,” lanjutnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Chang Wendryanto menegaskan, perlu ada solusi terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Yakni bagaimana menyelesaikan permasalahan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) yang bertahun-tahun menuntut status PNS. “Sisa dari kuota 30 persen itu akan kami sampaikan ke pusat untuk kami cari solusi terbaik,” katanya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya