SOLOPOS.COM - Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

Penganiayaan Bantul utamanya pelaku yang masih tercatat sebagai siswa SMA akan melangsungkan ujian di penjara.

Harianjogja.com, BANTUL– Dua tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis siswi SMA berinisial LAA di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon Bantul pertengahan Februari lalu bakal mengikuti Ujian Nasional (UN) dibalik jeruji besi. Sementara itu, berkas penyidikan segera dilimpahkan ke penuntutan (P21).

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul AKP Muhamad Kosim Akbar Bantilan menyatakan, dua dari lima tersangka penganiayaan yaitu WR dan Ms alias I saat ini masih duduk di bangku kelas III SMA. Mereka akan menjalani ujian nasional pada April mendatang.

Otoritas sekolah tempat mereka belajar telah menginformasikan status mereka sebagai peserta UN tersebut. Polisi kata dia tidak akan menghalangi keikutsertaan keduanya dalam ujian nasional. Hanya saja untuk menjamin keamanan tersangka serta menghindari potensi melarikan diri, UN harus digelar di dalam penjara yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Jogja tempat dimana mereka ditahan saat ini. Selain itu, harus ada pihak yang menjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri.

“Yang menjamin bisa dari pengacara, orang tua atau dari sekolah,” terang Akbar, Selasa (24/2/2015).

WR salah satu tersangka ditemui akhir pekan lalu kepada media ini berharap dapat mengikuti ujian.

“Bagaimana ya saya bakal ujian, saya sama I. Kami berdua tetangga,” tutur siswa salah satu SMK di Kota Jogja itu. WR dalam aksi kriminal itu sempat memukul korban LAA sebanyak tiga kali di bagian wajahnya pada Jumat (13/2/2015) atau hari kedua penyekapan.

P21
Sementara itu polisi menjadwalkan melimpahkan berkas penyidikan pada pekan depan atau awal Maret mendatang. Berkas yang pertama dilimpahkan yaitu berkas tersangka berinisial GT, berusia 16 tahun.

“Berkas tersangka di bawah umur ini sengaja lebih cepat dilimpahkan karena proses peradilannya berbeda dari tersangka lain yang telah dewasa,” terang Kasat Reskrim Polres Bantul Muhamad Kosim Akbar Bantilan.

Ia memastikan, tersangka di bawah umur itu tetap menjalani proses hukum hanya saja, mekanisme atau tata cara di persidangan dibedakan dengan tersangka lain. Misalnya persidangan digelar tertutup, serta mengacu pada UU Perlindungan Anak.

Sementara berkas penyidikan empat tersangka lainnya akan dilimpahkan secara bertahap. Sembari polisi mengejar empat pelaku termasuk otak penganiayaan berinisial Rth yang kini masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya