SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Penganiayaan Bantul yang dipicu tato Hello Kitty mulai masuk persidangan

Harianjogja.com, BANTUL—Tersangka kasus penganiayaan siswi sekolah menengah atas, LAA, gara-gara tato Hello Kitty mulai disidangkan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

NK menjadi tersangka pertama yang akan disidang di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (10/3/2015) ini.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bantul Sigit Indriatna mengatakan NK dijadwalkan menjalani sidang pukul 09.00 WIB. NK akan mendengarkan dakwaan dari jaksa pada sidang perdana tersebut. Perkara ini akan ditangani hakim Intan Tri Kumalasari selaku Ketua Majelis Hakim.

Sidang akan digelar tertutup lantaran pelaku masih anak-anak. Hanya hakim, panitera, jaksa, terdakwa dan perwakilan dari balai pemasyarakatan (bapas) yang diperbolehkan hadir di ruang sidang. Terkecuali saat putusan, sidang dapat digelar terbuka untuk umum.

“Jadwalnya jam sembilan, cuma tidak tahu kalau mundur karena harus menunggu jaksa dan bapas. Mengingat masih anak-anak maka harus didampingi perwakilan dari bapas,” papar Sigit, Senin (9/3/2015).

Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan menyatakan Polres berupaya mempercepat penyidikan perkara kasus Hello Kitty agar ada kepastian hukum, terutama untuk pelaku anak-anak.

Sampai sekarang masih ada empat orang pelaku yang masih buron. Satu diantaranya juga masih dibawah umur sementara yang sudah tertangkap sebanyak lima orang termasuk NK yang akan menjalani sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya