Jogja
Rabu, 25 Februari 2015 - 17:40 WIB

PENGANIAYAAN BANTUL : Indekos Tempat Penganiayaan Sadis Ditutup Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (collegeguild.org)

Penganiayaan Bantul yang menimpa seorang mahasiswi di sebuah rumah indekos berbuntut penutupan sementara rumah indekos tersebut

Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul resmi menutup indekos Belimbing di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon Bantul yang dijadikan tempat penganiayaan sadis seorang siswi SMA berinisial LAA pertengahan Februari lalu.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah lembaganya memanggil pemilik kos Sri Mastuti pada Rabu (25/2/2015).

Pemilik kos tersebut tidak dapat menunjukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan yang layaknya dimiliki oleh pengusaja indekos. “Surat penutupan kos sudah kami keluarkan,” terang Hermawan Setiaji, Rabu (25/2/2015).

Pertimbangan lainnya kata dia karena adanya penolakan masyarakat setempat tentang keberadaan indekos yang kerap menimbulkan masalah kriminal tersebut.

Advertisement

Bila pemilik kos ingin tetap usahanya beroperasi, maka harus mengurus IMB dan Izin Gangguan. Proses pengurusan dua izin itu bukan perkara mudah lantaran harus mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.

Sementara saat ini, warga tidak menginginkan kos itu beroperasi. “Kecuali mungkin suatu saat masyarakat mengizinkan dan ada hubungan baik dengan warga,” tuturnya lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif