Jogja
Rabu, 11 Maret 2015 - 11:20 WIB

PENGANIAYAAN BANTUL : Pelaku Kasus Hello Kitty Didakwa Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual (JIBI/Solopos/Dok.)

Penganiayaan Bantul, pelaku dibawah umur, NK didakwa pasal berlapis.

Harianjogja.com, BANTUL- Salah satu pelaku penganiayaan sadis siswi SMA berinisial NK gara-gara tato Hello Kitty, didakwa pasal berlapis.

Advertisement

Pelaku berinisial NK yang masih di bawah umur itu didakwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau dengan alternatif pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama. Siswi kelas I SMA di Jogja itu juga didakwa pasal 333 tentang merampas kemerdekaan seseorang. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum Heridian Salipi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dalam sidang perdana yang digelar tertutup pada Selasa (10/3/2015).

Menurut Heridian, NK merupakan satu dari sembilan pelaku penganiayaan yang melakukan banyak peran dalam penganiayaan yang terjadi di sebuah kos di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul pertengahan Februari lalu.

“Dia yang menjemput korban, memegangi saat korban dianiaya, menendang dan memukul, mencukur alis dan kemaluan korban serta kekerasan di kemaluan korban,” terang Heridian Selasa (10/3/2015).

Advertisement

NK terancam hukuman tujuh tahun penjara untuk pasal pengeroyokan serta ancaman dua tahun dan delapan bulan penjara untuk pasal penganiayaan secara bersama-sama. Gadis itu juga terancam delapan tahun penjara lantaran dianggap merampas kemerdekaan orang lain.

Sidang dakwaan yang dipimpin hakim Intan Tri Kumalasari itu terpaksa digelar setelah diversi atau mediasi antara pihak korban dan pelaku gagal.

“Sesuai aturan ada mediasi terlebih dahulu karena pelakunya anak-anak. Tapi karena korban menolak jadi lanjut sidang,” terang Andri Irawan, pendamping korban dari lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Arum Dalu Kabupaten Bantul.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif