SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kekerasan (Dok/JIBI)

Penganiayaan Bantul, pelaku di bawah umur, NK didakwa pasal berlapis. Kendati demikian perlakuan dan hukuman yang diberikan pun berbeda.

Harianjogja.com, BANTUL- Sidang perdana mengenai kasus tato Hello Kitty digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (10/3/2015).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Sapto Nugroho Wusono, kuasa hukum terdakwa, mengatakan segala dakwaan itu harus dibuktikan kebenarannya di pengadilan.

“Kalau pun akhirnya diputuskan bersalah hukumannya maksimal setengah dari ancaman hukuman di KUHP karena dia masih anak-anak,” terang Sapto.

Sidang perdana kasus petaka tato Hello Kitty itu molor hingga hampir empat jam, dari jadwal seharusnya Pukul 09.00 WIB. Saat tiba di PN Bantul menggunakan mobil tahanan, NK diberondong kamera awak media dan petugas keamanan. Ia ditempatkan beberapa menit di ruang tahanan dengan jeruji besi lalu dipindahkan ke ruangan kuasa hukum yang lebih tertutup. Puluhan aparat kepolisian berjaga di lokasi persidangan.

“Kalau di ruang tahanan kasihan psikis pelaku terus dikerumuni orang ramai, dia masih anak-anak makanya dipindah ke ruang tertutup,” ujar anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Toh Budi.

Selain ditempatkan di ruangan tertutup, sidang juga digelar tertutup untuk umum. Dalam ruang persidangan, NK didamping dua orang petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang biasa mendampingi pelaku anak-anak. Petugas persidangan mulai dari hakim dan jaksa tidak mengenakan seragam sebagaimana tata cara persidangan umum guna menjaga psikologi pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya