SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Penganiayaan Bantul yang dipicu tato Hello Kitty masuk tahap penuntutan di persidangan. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun

Harianjogja.com, BANTUL- Terdakwa penganiayaan sadis siswi SMA berinisial LAA gara-gara tato Hello Kitty dituntut empat tahun penjara.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Sidang tuntutan terhadap terdakwa NK yang masih di bawah umur itu digelar tertutup, Senin (23/3/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Sidang yang dipimpin hakim Intan Tri Kumalasari itu mendengarkan pembacaan berkas tuntutan setebal 46 halaman oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Heradian Salipi seusai persidangan menyatakan, NK dituntut empat tahun penjara dikurangi masa tahanan karena dianggap melanggar Pasal 351 tentang pengeroyokan dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan hak kemerdekaan orang lain.

Menurut Heradian, tuntutan itu sudah mempertimbangkan Undang-Undang Tentang Peradilan Anak. “Itu sudah sesuai UU Tentang Peradilan Anak bahwa tuntutan maksimal setengah dari ancaman hukuman sebenarnya,” terang Heradian, Senin (23/3/2015).

Ditambahkannya, tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan serta dakwaan yang dikenakan kepada NK. Ia membantah kabar, ihwal sejumlah keterangan di persidangan yang memberatkan NK lantaran tidak sesuai dengan dakwaan.

“Terdakwa melakukan perbuatan sudah sesuai dakwaan [melakukan banyak peran dalam penganiayaan],” ujarnya.

Korban LAA sebelumnya disekap dan dianiaya secara sadis dengan cara diikat, disundut rokok, dipukul serta mengalami kekerasan di kemaluannya. Gara-gara menyandingkan tato Hello Kitty miliknya dengan tato serupa milik salah satu tersangka berinisial Rth di jejaring sosial Instagram.

Lima pelaku, empat diantaranya perempuan termasuk NK dan seorang lelaki kini telah tertangkap, dan empat tersangka lainnya masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya