SOLOPOS.COM - Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Senin (10/7/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Salah satu pelaku penganiayaan di Padukuhan Terong, Dlingo berisinisial R menjadi tersangka di wilayah Polres Klaten

 

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Harianjogja.com, BANTUL –Salah satu pelaku penganiayaan di Padukuhan Terong, Dlingo berisinisial R menjadi tersangka di wilayah Polres Klaten dengan total 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga : PENGANIAYAAN BANTUL : Kurang dari 24 Jam, Seluruh Pelaku Berhasil Dibekuk

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, R merupakan provokator penganiayaan terhadap Dimas Putra Timur (18) dan penyerangan di kawasan sekitar Simpang Empat Ringin Terong bersama sembilan remaja lainnya.

Kasatreskrim Polres Bantul, Anggaito Hadi Prabowo mengatakan kini R sedang menjalani pemeriksaan di Polres Klaten. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Klaten, R tenyata telah sering tersangkut kasus di wilayah Klaten namun belum pernah sekali pun tertangkap.

Mengetahui hal tersebut, saat R datang untuk wajib lapor, pihaknya langsung membekuk dan menyerahkannya ke Polres Klaten.

“Dalam melakukan aksi dia selalu berganti teman, tidak punya kelompok atau nama geng sendiri,” katanya pada Senin (10/7/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya