Penganiayaan Bantul yang terjadi di sebuah rumah kos terkena imbas.
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantulmengancam menutup indekos di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon Bantul yang dijadikan tempat penyekapan dan penganiayaan sadis siswi SMA berinisial LAA. Sebab rumah tersebut tidak mengantongi izin.
Pasca-unjukrasa yang digelar ratusan warga Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon yang meminta agar indekos milik keluarga anggota polisi DIY itu ditutup Senin (23/2/2015) pagi, sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian Bantul mendatangi pemondokan tersebut dan menemui pemiliknya, Sri Mastuti. Dari inspeksi mendadak itu diketahui, kos tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan.
“Jadi sertifikat tanahnya saja baru sertifikat sawah, jangankan ada izin gangguan kalau IMB saja tidak ada,” terang Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Bantul Suparmadi, Senin (23/2/2015).
Lantaran tidak mengantongi sejumlah perizinan, kos yang memiliki 35 kamar itu terancam ditutup sementara sampai pemiliknya mengurus berbagai perizinan yang diperlukan. Pada Rabu (25/2/2015), pihaknya kembali akan memanggil pemilik kos. Baru, tambah dia, kos dibuka atau ditutup diputuskan.