Jogja
Senin, 9 September 2013 - 17:41 WIB

PENGANIAYAAN : Jewer Siswa, Guru SMP Dilaporkan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

ilustrasi penganiayaan

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang guru Fisika di SMP Negeri 3 Patuk, Kecamatan Patuk, Hartoyo, 35, dilaporkan ke polisi, Senin (9/9/2013).

Advertisement

Hartoyo diduga telah memukul muridnya, Doni Rohma Aryanto, warga Dusun Baran, Desa Semoyo, Kecamatan Patuk, hingga mengalami pendarahan.

Informasi yang dihimpun Harian Jogja.com, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2013) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu Doni dan kedua temannya, Anggit dan Andika, bermain di halaman sekolah.

Saat ngobrol, Doni yang tercatat sebagai siswa kelas VIII D itu mengucapkan kalimat yang membuat Hartoyo tersinggung. Doni mengatakan kata-kata gertakan horotoyoh.

Advertisement

Perkataan Doni tersebut yang membuat Hartoyo emosi dan memanggil Doni. Hartoyo menjambak dan menjewer telinga Doni hingga berdarah. Atas peristiwa tersebut, pihak korban bersama warga  tidak terima. Mereka menggeruduk  sekolah, kemudian melapor ke Polsek Patuk.

Kapolsek Patuk Kompol Tri Pujo Santoso saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan dugaan penganiayaan serta memeriksa korban, orangtua korban, serta saksi dari siswa. “Pelaku sudah kami amankan namun belum diperiksa,” katanya.

Tri Pujo mengaku masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Apabila  hasil visum itu ada indikasi kekerasan dan penganiayaan, polisi akan memproses kasus tersebut sesuai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun.

Advertisement

Ditambahkan Tri Pujo, luka pendarahan yang dialami korban diduga terkena kuku pelaku saat menjewer korban.

Kepala SMP Negeri 3 Patuk, Siti Nuryanti, saat dihubungi mengaku belum bisa berkomentar banyak dengan alasan situasi yang belum memungkinkan karena pihak keluarga korban belum bisa diajak bicara.

Saat ini pihaknya masih menunggu proses dari Polsek Patuk. “Kami belum bisa berbuat apa-apa. Sementara ini masih menunggu keterangan dari Polsek” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif