SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Istimewa)

Penganiayaan Kulonprogo, tak terima dicaci maki, kakak menampar dan menendang adik hingga pingsan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang warga Pedukuhan Sabrang Kidul, Desa Purwosari, Kecamatan Girimulyo, Jiyanto, 40, nekat menganiaya adik kandungnya, Suprapti, 35, setelah terlibat adu mulut di areal persawahan. Akibatnya, suami korban, Suyono, 41, tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Peristiwa tersebut bermula saat Jiyanto menemui Suprapti yang sedang bekerja sebagai buruh proyek air pam di sebuah areal persawahan pada 20 September silam. Ia menanyakan keberadaan buku nikahnya kepada sang adik. Namun, Suprapti mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan buku nikah Jiyanto dan istrinya.

Merasa sang adik menutupi buku nikahnya, Jiyanto pun naik pitam dan menampar Suprapti hingga jatuh dalam posisi duduk. Tidak berhenti sampai di sini, ia menendang kepala bagian belakang korban hingga pingsan karena terbentur batu. Saudaranya yang lain melihat kejadian tersebut segera melerai. Korban dilarikan ke Puskesmas Jonggrangan, sementara pelaku melarikan diri.

Jiyanto mengakui perbuatan tersebut didasari emosi karena sang adik tidak mau memberikan buku nikah. Beberapa waktu sebelumnya, buku nikah tersebut dititipkan Jiyanto ke ibunya dengan alasan sang istri sedang pergi.

“Istri saya kerja di Taiwan sejak tujuh tahun lalu dan baru pulang sekali, jadi saya titipkan buku nikah ke ibu saya,” ujarnya saat disidik Polres Kulonprogo, Kamis (29/1/2015).

Oleh sang ibu, kata Jiyanto, buku nikah tersebut dititipkan ke Suprapti sehingga ia pun memintanya kepada sang adik.

Diungkapkannya, ia tidak pernah memiliki persoalan dengan sang adik. Hanya saja, ketika itu ia merasa sakit hati karena Suparapti mencacinya saat ia meminta buku nikah.

“Dikatain saya cuma tinggal numpang orangtua,” imbuhnya.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan telah menangkap pelaku penganiayaan. Sebelum ditangkap, terangnya, pelaku sempat melarikan diri hingga Wonosobo selama tiga bulan. Persoalan ini terjadi karena urusan keluarga. Slamet menyebutkan pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya