SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan pada siswa (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi kekerasan pada siswa (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Hartoyo, 35, guru fisika di SMP Negeri 3 Patuk, Kecamatan Patuk, yang menjewer siswanya hingga berdarah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Sektor Patuk, Selasa (10/9/2013).

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kapolsek Patuk Komisaris Polisi Tri Pujo Santoso mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hartoyo, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum yang menunjukan ada indikasi penganiayaan.

“Sudah ditetapkan tersangka hari ini [kemarin], tapi proses pemeriksaan masih berlanjut oleh penyidik,” kata dia.

Menurut pengakuan tersangka, kata Tri Pujo, Hartoyo menjewer Doni Rohma Ariyanto13, siswa kelas VIII itu, karena jengkel mendengar perkataan ejekan horotoyoh.

Polisi menjerat Hartoyo dengan pasal penganiayaan 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya