Jogja
Selasa, 10 September 2013 - 18:10 WIB

PENGANIAYAAN PELAJAR : Guru Penjewer Siswa Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan pada siswa (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi kekerasan pada siswa (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Hartoyo, 35, guru fisika di SMP Negeri 3 Patuk, Kecamatan Patuk, yang menjewer siswanya hingga berdarah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Sektor Patuk, Selasa (10/9/2013).

Advertisement

Kapolsek Patuk Komisaris Polisi Tri Pujo Santoso mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hartoyo, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum yang menunjukan ada indikasi penganiayaan.

“Sudah ditetapkan tersangka hari ini [kemarin], tapi proses pemeriksaan masih berlanjut oleh penyidik,” kata dia.

Menurut pengakuan tersangka, kata Tri Pujo, Hartoyo menjewer Doni Rohma Ariyanto13, siswa kelas VIII itu, karena jengkel mendengar perkataan ejekan horotoyoh.

Advertisement

Polisi menjerat Hartoyo dengan pasal penganiayaan 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif