SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

JOGJA—Empat terdakwa kasus penganiayaan disertai pembacokan terhadap prajurit TNI AD yang bertugas di Kodim 0734/Jogja, Sertu Sriyono akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (10/6). Para terdakwa terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

 

Selain dijaga sekitar 600 personel kepolisian dan Kodim, sejumlah organisasi masyarakat di Jogja juga ikut menghadiri persidangan tersebut. Empat terdakwa yang duduk di kursi panas itu meliputi Marcel, 37, Zainal, 22, Januarius, 25, dan Sulhan, 23. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Susanto Isnu Wahyudi dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung singkat, sekitar 30 menit saja.

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sarwoto menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman antara 5-9 tahun penjara, 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara, 336 KUHP dengan pidana penjara 2 hingga 5 tahun, 335 KUHP Junto Pasal 55 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Adapun Marcell, mendapat pasal tambahan. Yakni pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No 12/1951 diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

 

Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bagaimana keempat terdakwa melakukan tindakan penganiayaan kepada korban pada Rabu (24/3) silam di depan kantor OTO Finance jalan Soetomo.

“Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban terluka di kepala bagian belakang kiri. Terdakwa melanggar pasal 170 KUHP, 351 KUHP, 336 KUHP, 335 KUHP Junto Pasal 55 ayat 2,” kata Suwarto saat membacakan dakwaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya