SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penganiayaan polisi yang dilakukan oleh karyawan restoran

Harianjogja.com, JOGJA-Achiel Suyanto, pengacara tersangka penganiayaan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Bripka Niki Astono, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Achiel menilai tindakan yang dilakukan penyidik Polresta Jogja tidak profesional dalam menetapkan tersangka dan menahan kliennya.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Kami hanya ingin mengoreksi kinerja kepolisian Polresta Jogja karena sudah sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka,” kata Achiel saat dihubungi Minggu (28/2/2016).

Rencananya sidang praperadilan dengan tergugat Polresta Jogja akan digelar di PN Jogja, hari ini, Senin (29/2/2016).

Dua tersangka Dian Suryatno,30 dan kekasihnya Jayanti Idraswari,22, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polresta Jogja pada Sabtu (13/2/2016) lalu. Sehari sebelumnya, Dian yang merupakan karyawan Gadri Resto milik almarhum GBPH Joyokusumo serta Jayanti adalah karyawan Bale Raos milik KGPH Hadiwinoto disangka memukul Bripka Niki.

Achil mengatakan pengajuan praperadilan yang dilakukannya hanya ingin meluruskan kinerja polisi agar tidak mencederai institusi kepolisian yang saat ini sudah baik dimata publik, hanya karena tindakan arogansi beberapa anggotanya.

Ia mengklaim kliennya sudah berusaha beritikad baik dalam menjalani proses hukum dengan cara mendatangi Polsek Kraton meski pemanggilan dlakukan via telepon, beberapa saat setelah kejadian.

Namun sampai Polsek Kraton, kedua tersangka disuruh ke Polresta Jogja karena kasus tersebut dilimpahkan. Dian dan Jayanti pun menunggu selama tiga jam di Polresta, padahal posisinya saat itu masih sebagai saksi. Pemeriksaan dimulai pukul 22.00 WIB sampai Sabtu dini hari, pukul 01.00 WIB. Achiel pun mendampingi pemeriksaan Dian dan Jayanti, saat itu.

Usai diperiksa, penyidik menyuruh pulang kedua tersangka. Namun, baru sampai gerbang Polresta Jogja, kedua tersangka ditangkap layaknya penjahat, sambil direkam oleh polisi, “Ini tindakan macam apa kok klien saya diperlakukan seperti menangkap teroris,” cerita Achiel.

Padahal, kata Achiel, dalam kasus penganiayaan tersebut juga terdapat pemicunya, yakni penghinaan yang dilakukan Bripka Niki. Sebelum kedua tersangka melakukan pemukulan, Bripka Niki telah menghina dan hinaan tersebut yang membuat kedua tersangka melakukan tindakan penganiayaan. Achiel pun telah melaporkan kasus penginaan tersebut ke Polsek Kraton, saat itu juga, namun sampai saat ini laporannya tidak belum diproses polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya