Jogja
Selasa, 8 Maret 2016 - 15:20 WIB

PENGANIAYAAN POLISI : Hakim PN Jogja Menangkan Gugatan, Ini Dasarnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Penganiayaan polisi untuk proses hukum masuk tahapan akhir di PN Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka penganiaya polisi, Dian Suyanto dan Jayanti Indraswari. Hakim memutuskan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polresta Jogja terhadap dua tersangka tidak sah.

Advertisement

(Baca Juga : PENGANIAYAAN POLISI : Sebelum Putusan, Hakim Sarankan Damai)

“Memutuskan penetapan tersangka, penerapan pasal, penahanan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Alexander Sampewai, hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut saat membacakan amar putusan di PN Jogja, Selasa (8/3/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penangkapan dan penahanan haruslah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam fakta persidangan, tersangka Dian dan Jayanti sudah berupa memenuhi panggilan penyidik kepolsian meski panggilan itu dilakukan melalui telepon.

Advertisement

Alexander juga menilai penerapan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup. Dari keterangan saksi-saksi dan tayangan video CCTV yang ditayangkan dalam ruang persidangan menunjukan pemukulan yang dilakukan Dian dan penamparan yang dilakukan Jayanti terdapat jeda waktu.

Dian memukul korban Bripka Niki Astomo di Jalan Retowijayan dengan helm satu kali. Sementara Jayanti menampar Niki dibagian pipi di halaman kafe Gadri Resto setelah korban Bripkan Niki mendorong Dian.
“Pemukulan dan penamparan tidak bisa dikatakan bersama-sama atau tidak sama dengan bersamaan,” ujar Alexander.

Ganti Rugi

Advertisement

Selain menyatakan penangkapan dan penahanan tersangka Dian dan Jayanti tidak sah. Hakim Alexander juga menjatuhi hukuman denda terdahap Polresta Jogja masing-masing Rp2 juta terhadap tersangka.

Denda itu sebagai ganti rugi materil dan imateril, karena tersangka harus menanggu beban psikologis dalam tahanan selama 15 hari.

“Tersangka sudah ditahan 15 hari harus mendapat ganti rugi masing-masing Rp2 juta,” kata Alexander

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif