SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penganiayaan polisi di Jogja dilakukan karyawan restoran, namun pengungkapkan kasus ini menghadapi gugatan praperadilan

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resort Kota Jogja menyatakan kasus penganiayaan anggota Satuan Lalu Lintas, Bripka Niki Astomo tetap diproses, meski gugatan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jogja dikabulkan.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

(Baca juga : PENGANIAYAAN POLISI : Menang Dalam Sidang Praperadilan, Achiel Minta Kliennya Segera Dibebaskan)

“Kami hormati putusan pengadilan, tapi perkaranya tetap kita proses,” kata Kapolresta Jogja AKBP Prihartono Eling Lelakon, melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2016).

Dalam sidang putusan praperadilan di PN Jogja, Selasa (8/3/2016), hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut mengabulkan gugatan dua tersangka Dian Suyanto dan kekasihnya Jayanti Indraswari. “Memutuskan penangkapan tersangka, penerapan pasal, penahanan tidak sah,” kata Alexander dalam sidang putusan di PN Jogja, Selasa (8/3/2016).

Dengan demikian, proses hukum selanjutnya yang menjerat kedua tersangka batal demi hukum. Hakim menilai, sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan proses penangkapan dan penahanan kedua tersangka tidak melalui prosedur sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Penerapan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Penganiayaan secara bersama-sama pun tidak cukup bukti. Dari keterangan saksi-saksi, fakta persidangan, dan hasil video CCTV yang dihadirkan di persidangan menunjukan penganiayaan tidak dilakukan bersama atau ada jeda waktu.

Dian memukul dengan helm ke kepala Niki Astomo di Jalan Retowijayan. Sementara Jayanti menampar Niki di halaman Gadri Resto yang didahului aksi korban mendorong Dian. “Pemukulan dan penamparan tidak bisa dikatakan bersamaan atau tidak sama dengan sama-sama,” ujar Alexander.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Polresta Jogja berupa uang ganti rugi untuk kedua tersangka. Uang ganti rugi itu sebagai kompensasi beban psikologis tersangka karena sudah menjalani penahanan selama 15 hari.

“Tersangka sudah ditahan 15 hari harus mendapat ganti rugi masing-masing Rp2 juta,” kata Alexander.

AKBP Prihartono mengatakan akan mematuhi hasil putusan praperadilan tersebut. Pihaknya juga sudah membebaskan kedua tersangka sesuai putusan pengadilan dan mengembalikan keduanya ke keluarganya masing-masing pada Selasa sore. Namun Prihartono mengaku punya kewenangan untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Menurutnya, peluang untuk mengusut kembali kasus itu dengan pasal yang berbeda. Di antaranya dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan Ringan juncto Pasal 55 yang hukumannya lebih ringan daripada pasal 170 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya