SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Ilustrasi.dok

SLEMAN-Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana menyatakan kepolisian akan menindak tegas pelaku penganiayaan anggotanya saat bertugas.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Proses hukum tetap diberlakukan kepada tersangka, Primus Yigo Yame, mahasiswa yang menganiaya Kasi Humas Polsek Depok Barat, Aiptu Muhammad Affandi, Minggu (2/6) malam.

“Tetap diproses secara hukum, kan pak Gubernur saja tadi mengatakan proses hukum ya proses hukum lah,” ujar Kapolda DIY saat dikonfirmasi Harian Jogja, di Mapolda Selasa (4/6/2013).

Kapolda mengatakan meski pelaku kemungkinan memiliki teman dan massa dibelakangnya, pihaknya tidak akan surut untuk memasukkan pelaku ke dalam tahanan. Proses hukum bagi Primus Yigo Yame itu bukan karena korbannya merupakan anggota kepolisian akan tetapi sebagai bentuk penegakan hukum agar masyarakat bisa ditertibkan.

“Sekarang apapun juga kalau saya penegakan hukum, itu untuk mempertanggungjawabkan supaya mereka [pelaku] mudah ditangani,” imbuh Haka sembari masuk ke dalam bus Polda DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya