Jogja
Selasa, 4 Juni 2013 - 21:22 WIB

PENGANIAYAAN POLISI : Kapolda DIY : Pelaku Tetap Diproses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Ilustrasi.dok

SLEMAN-Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana menyatakan kepolisian akan menindak tegas pelaku penganiayaan anggotanya saat bertugas.

Advertisement

Proses hukum tetap diberlakukan kepada tersangka, Primus Yigo Yame, mahasiswa yang menganiaya Kasi Humas Polsek Depok Barat, Aiptu Muhammad Affandi, Minggu (2/6) malam.

“Tetap diproses secara hukum, kan pak Gubernur saja tadi mengatakan proses hukum ya proses hukum lah,” ujar Kapolda DIY saat dikonfirmasi Harian Jogja, di Mapolda Selasa (4/6/2013).

Kapolda mengatakan meski pelaku kemungkinan memiliki teman dan massa dibelakangnya, pihaknya tidak akan surut untuk memasukkan pelaku ke dalam tahanan. Proses hukum bagi Primus Yigo Yame itu bukan karena korbannya merupakan anggota kepolisian akan tetapi sebagai bentuk penegakan hukum agar masyarakat bisa ditertibkan.

Advertisement

“Sekarang apapun juga kalau saya penegakan hukum, itu untuk mempertanggungjawabkan supaya mereka [pelaku] mudah ditangani,” imbuh Haka sembari masuk ke dalam bus Polda DIY.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif