SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Penganiayaan polisi untuk proses hukum masuk tahapan akhir di PN Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Pengacara tersangka penganiayaan anggota polisi Bripka Niki Astomo, Achiel Suyanto meminta kepada Polresta Jogja untuk membebaskan kliennya dari tahanan karena sudah terbukti tidak bersalah sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (8/3/2016).

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

“Hari ini juga kami akan minta pembebasan Dian Suyanto dan Jayanti Indraswari setelah mendapat salinan putusan hakim,” kata Achiel usai sidang putusan.

Hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut, Alexander Sampewai bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Dian Suyanto dan Jayanti Indraswari yang dilakukan penyidik Polresta Jogja, tidak sah.

“Memutuskan penetapan tersangka, penerapan pasal, penahanan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Alexander saat membacakan putusan.

Achiel menyatakan sejak awal dirinya yakin terdapat kesalahan prosedur penanganan kasus penganiayaan terhadap kliennya. Dia mengaku sudah mengingatkan penyidik Polresta untuk tidak main-masin dalam menetapkan tersangka jika tidak punya bukti yang cukup.

Ia mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan semua gugatannya karena memang sesuai dengan fakta persidangan. Termasuk penerapan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama yang terbukti tidak sesuai.

“Penerapan Pasal 170 KUHP ini untuk melegitimasi agar polisi bisa menahan tersangka,” kata Achiel. Padahal, kata dia, penganiayaan yang dilakukan kliennya masuk katagori penganiayaan ringan.

“Seandainya polisi menerapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan riangan yang ancaman hukumannya sembilan bulan penjara, mungkin kami tidak akan menggugat,” kata Achiel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya