Jogja
Senin, 15 Februari 2016 - 08:20 WIB

PENGANIAYAAN POLISI : Menganiaya Polisi, Karyawan Restoran Milik Kerabat Kraton Jogja Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Penganiayaan polisi dilakukan oleh karyawan restoran milik kerabat Kraton Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resor Kota Jogja memastikan penahanan kedua tersangka karyawan restoran milik krabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah sesuai prosedur.

Advertisement

Kedua tersangka yakni Dian Suryatno,30, serta Jayanti Idraswari, 22, disangka melakukan pengeroyokan pada anggota Polisi Bripka Niki Astono di Jalan Polowijan pada Jumat (12/2/2016) lalu. Sehari kemudian, Sabtu dini hari, keduanya langsung ditahan. Dian dan Jayanti dijerat Pasal 170 KUHP.

“Alasan penahanan sudah sesuai prosedur. Kami tidak membeda-bedakan kasus, semua sama dimata hukum,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja Komisaris Polisi Heru Muslimin saat dihubungi Minggu (14/2/2016) sore.

Heru menjelaskan kronologis kejadian itu bermula saat korban Bripka Niki Astono dan isterinya berboncengan sepeda motor di Jalan Ngasem, dari arah kampus Widya Mataram. Demikian tersangka Dian dan pacarnya Jayanti juga dari arah yang sama pada Jumat pagi.

Advertisement

Korban kemudian menyalip motor tersangka. Namun setelah beberapa meter perjalanan, tiba-tiba motor Niki ditabrak motor Dian dari arah belakang. Keduanya pun terlibat cekcok. Saat itu, kata Heru, persoalan yang tadinya salah paham itu pun sempat akan damai.

Korban minta diselesaikan di Polsek Kraton. Sementara tersangka minta diselesaikan di Gadri Resto Jalan Polowijan atau restoran milik GBPH Joyokusumo. Korban pun sepakat. Namun di dalam resto cekcok kembali terjadi. Dian pun memukul Niki.

Niki kemudian membuka jaket dan menyatakan dirinya polisi. “Tapi tersangka satunya yang perempuan malah ikut menampar korban,” papar Heru. Kasus yang awalnya ditangani Polsek Kraton itu akhirnya dilimpahkan ke Polresta Jogja.

Advertisement

Heru menyatakan setelah memeriksa bukti dan keterangan pihaknya langsung menetapkan Dian dan Jayanti sebagai tersangka. Kini Dian ditahan di Polresta Jogja. Sementara Jayanti yang merupakan karyawan Bale Raos atau restauran milik GBPH Hadiwinoto ditahan khusus wanita di Polsek Wirobrajan.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran buat masyarakat agar siapa pun yang berbuat salah harus mempertanggung jawabkan.” tegas Heru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif