SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan (Google image)

Penganiayaan polisi untuk proses hukum masih berlanjut.

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan gugatan pra-peradilan Polresta Jogja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Jumat (4/3/2016). Sidang gugatan kasus penganiayaan anggota Satuan Lalu Lintas Bripka Niki Astomo itu menghadirkan saksi-saksi dari penyidik kepolisian.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Fajar Setiawan dan Tri Hariwibawa yang memberi kesaksian menceritakan kronologis pemeriksaan tersangka hingga penahanan tersangka. Sejak menerima limpahan berkas pada Jumat (12/2/2016) sore, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi.

Keduanya mengklaim pemeriksaan tersangka sudah sesuai prosedur hukum dan peraturan Kapolri. Namun saat gelar perkara atau sebelum menetapkan tersangka, Fajar dan Tri tidak ikut.

“Gelar perkara dilakukan atasan di ruang Kasat, dihadiri Kanit, Panit dan Kasubnit,” kata Tri Hariwibawa.

(Baca Juga : PENGANIAYAAN POLISI : Polisi Tolak Hadirkan Tersangka dan Korban dalam Sidang Praperadilan)

Dalam kesempatan tersebut pengacara Polresta Jogja juga menyerahkan sejumlah bukti untuk menguatkan kasus penganiayaan polisi kepada majelis hakim. Di antara bukti yang diserahkan adalah surat pelimpahan perkara dari Polsek Kraton, bukti pemeriksaan, hasil visum dari rumah sakit PKU Muhammadiyah Jogja, surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan, hingga bukti terima berkas dari Kejaksaan Negeri Jogja karena kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ada 30 bukti yang kita punya,” ujar Iptu Agus Sudiarto, pengacara Polresta Jogja.

Diketahui kasus tersebut bermula dari peristiwa saling salip kendaraan di Jalan Pasar Ngasem antara Dian Suyanto dan kekasihnya Jayanti Indraswari dengan Bripka Niki Astomo pada Jumat (12/3/2016), sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian tersebut berujung pada pemukulan.

Dian dan Jayanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena telah memukul Bripka Niki. Keduanya pun ditahan. Namun, kedua tersangka menilai proses penetapan tersangka dianggap sewenang-wenang, akhirnya menggugat ke PN Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya