Jogja
Selasa, 1 Maret 2016 - 14:55 WIB

PENGANIAYAAN POLISI : Polisi Tolak Hadirkan Tersangka dan Korban dalam Sidang Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penganiayaan polisi Jogja masuk sidang praperadilan

Harianjogja.com, JOGJA-Polresta Jogja menolak permintaan pengacara tersangka penganiayaan anggota polisi untuk menghadirkan saksi tersangka dan korban dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Advertisement

“Menghadirkan tersangka dan korban dalam persidangan itu merupakan materi pokok perkara diluar bagian gugatan,” kata anggota Bagian Hukum Polda DIY Iptu Agus Sudiarto selaku pengacara Polresta Jogja, seusai memberikan jawaban atas gugatan tersangka di PN Jogja, Selasa (1/3/2016).

Agus mengatakan yang menjadi pembahasan dalam praperadilan seharusnya seputar prosedur pemeriksaan tersangka, misalnya surat pemanggilan pemeriksaan saksi sampai surat pemanggilan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Ia menegaskan proses penangkapan, penahanan, dan penangkapan kedua tersangka Dian Suyanto dan Jayanti Indraswari sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum. Bahkan pihaknya bisa menunjukan 33 bukti untuk membantah gugatan pemohon praperadilan.

Advertisement

Penerapan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Penganiayaan juga terhadap kedua tersangka juga dianggap sudah sesuai dengan fakta hukum. Agus meminta hakim untuk menolak gugatan pemohon.

Dian Suyanto dan Jayanti Indraswari ?disangka menganiaya Bripka Niki Astono di Jalan Retowijayan, depan Gadri Resto pada 12 Februari lalu. Kasus tersebut berlanjut sampai penetapan tersangka Dian dan Jayanti pada Sabtu (13/2/2016) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Tiga jam kemudian, sepasang kekasih yang berencana menikah pada bulan ini itu ditahan polisi. Dian ditahan di tahanan Polresta Jogja, sementara Jayanti ditahan di tahanan khusus wanita Polsek Wirobrajan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif