SOLOPOS.COM - Ilustrasi bentrok (JIBI/Solopos/Dok.)

Penganiayaan polisi untuk proses hukum masih berlanjut.

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan gugatan pra-peradilan Polresta Jogja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Jumat (4/3/2016). Sidang gugatan kasus penganiayaan anggota Satuan Lalu Lintas Bripka Niki Astomo itu menghadirkan saksi-saksi dari penyidik kepolisian.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

(Baca Juga : PENGANIAYAAN POLISI : Polisi Tolak Hadirkan Tersangka dan Korban dalam Sidang Praperadilan)

Dari tiga saksi penyidik yang dihadirkan hanya dua penyidik yang boleh memberi kesaksian, yakni Fajar Setiawan dan Tri Hariwibowo. Sementara Kepala Unit Reskrim Polresta Jogja, Iptu Roni Prasadana tidak diperkenankan memberi kesaksian karena Roni dianggap kerap hadir di ruang sidang dalam kasus gugatan pra-peradilan itu.

Keberatan menghadirkan Iptu Roni dari pengacara tersangka pun dikabulkan oleh hakim tunggal Alexander Sampewai. Akhirnya Iptu Roni pun harus keluar ruang sidang.

Diketahui kasus tersebut bermula dari peristiwa saling salip kendaraan di Jalan Pasar Ngasem antara Dian Suyanto dan kekasihnya Jayanti Indraswari dengan Bripka Niki Astomo pada Jumat (12/3/2016), sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian tersebut berujung pada pemukulan.

Dian dan Jayanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena telah memukul Bripka Niki. Keduanya pun ditahan. Namun, kedua tersangka menilai proses penetapan tersangka dianggap sewenang-wenang, akhirnya menggugat ke PN Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya