Jogja
Selasa, 8 Maret 2016 - 12:20 WIB

PENGANIAYAAN POLISI : Sebelum Putusan, Hakim Sarankan Damai

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bentrok (JIBI/Solopos/Dok.)

Penganiayaan polisi yang terjadi bulan lalu masih berbuntut panjang.

Harianjogja.com, JOGJA-Terkait saran Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Alexander Sampewai, yang memeriksa perkara gugatan praperadilan Polresta Jogja untuk berdamai, pengacara Polresta Jogja, Iptu Agus Sudiarto menyatakan tidak ada lagi ruang damai, karena kasus penganiayaan itu merupakan tindak pidana dan bukan delik aduan.

Advertisement

“Perkara sudah sampai kejaksaan, tidak ada ruang damai,” kata dia usai sidang lanjutan praperadilan Polresta Jogja dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat, Senin (7/3/2016).

Agus juga menolak dalih tersangka yang menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, penanganan kasus tersebut sudah sesuai aturan. Pasal 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Penganiayaan secara bersama-sama pun sudah sesuai dengan bukti yang cukup.

Bukti tersebut di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum, surat dan petunjuk bahpa peristiwa penganiayaan itu benar adanya. Tindakan pemukulan terhadap korban Bripka Niki Astomo juga sudah diakui tersangka Dian dan Jayanti.

Advertisement

“Yang jelas bukti sudah cukup dan penanganan perkara sudah sesuai prosedur. Jika hakim memberikan putusan lain, ya silahkan nanti,” tambah AKBP Marpaung, kuasa hukum Polresta Jogja.

Kasus tersebut bermula dari adanya percekcokan saat terjadi serempetan sepeda motor korban dan tersangka di Jalan Pasar Ngasem pada Jumat (12/2/2016) lalu. Percekcokan itu berlanjut di Jalan Retowijayan atau depan Gadri Resto hingga terjadi pemukulan. Dian memukul Niki dengan helem. Kekasih Dian, Jayanti pun menampar Niki.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif