Jogja
Jumat, 4 Maret 2016 - 13:20 WIB

PENGANIAYAAN POLISI : Siapa yang Memerintahkan Penetapan Pasal 170?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Penganiayaan polisi untuk proses hukum masih berlanjut.

Harianjogja.com, JOGJA-Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang lanjutan gugatan pra-peradilan Polresta Jogja, Jumat (4/3/2016). Sidang gugatan kasus penganiayaan anggota Satuan Lalu Lintas Bripka Niki Astomo itu menghadirkan saksi-saksi dari penyidik kepolisian.

Advertisement

(Baca Juga : PENGANIAYAAN POLISI : Polisi Tolak Hadirkan Tersangka dan Korban dalam Sidang Praperadilan)

Sebagian kesaksian dari dua penyidik kasus penganiayaan polisi, Fajar Setiawan dan Tri Hariwibawa dibantah oleh pengacara tersangka, Achiel Suyanto dan Diana Eka Widiyastuti. Achiel mempertanyakan kesaksian penyidik yang mengatakan penerimaan berkas pelimpahan perkara dari Polsek Kraton pukul 15.00 WIB, padahal Achiel sendiri mengetahui Kapolsek Kraton mengantarkan berkas sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat malam, 12 Februari.

Diana mempertanyakan siapa yang memerintahkan untuk menetapkan pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, sementara Fajar dan Tri selaku penyidik yang memeriksa tersangka tidak ikut gelar perkara?. Karena menurut Diana dalam laporan polisi kasus penganiayaan tidak ditulis pasal yang disangkakan pada tersangka.

Advertisement

“Jadi ide siapa pasal 170 KUHP ini?” tanya Diana.

Diana juga memohon kepada majelis hakim untuk tetap menghadirkan saksi tersangka dan korban agar kasus tersebut terbuka. Namun pengacara Polresta Jogja keberatan dengan permintaan tersebut.

“Yang ingin menghadirkan saksi tersangka dan korban kan pemohon, silahkan pemohon mengajukan surat ke Polresta Jogja,” kata AKBP Marpaung, pengacara Polresta Jogja. Marpaung sebelumnya sudah memberikan surat keterangan terkait keberatan Kapolresta Jogja menghadirkan tersangka dan korban.

Advertisement

Diketahui kasus tersebut bermula dari peristiwa saling salip kendaraan di Jalan Pasar Ngasem antara Dian Suyanto dan kekasihnya Jayanti Indraswari dengan Bripka Niki Astomo pada Jumat (12/3/2016), sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian tersebut berujung pada pemukulan.

Dian dan Jayanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena telah memukul Bripka Niki. Keduanya pun ditahan. Namun, kedua tersangka menilai proses penetapan tersangka dianggap sewenang-wenang, akhirnya menggugat ke PN Jogja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif