SOLOPOS.COM - Adi Cahyono (kanan), pelaku penganiayaan PRT dan balitanya, saat dimintai keterangan di Mapolda DIY, Selasa (22/11/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penganiayaan PRT Bantul, proses hukum terus berlanjut.

Harianjogja.com, SLEMAN– Penyidikan dugaan kasus penganiayaan terhadap balita JM, 1,5, yang dilakukan oleh tersangka Adi Cahyono, 35, terus bergulir. Jajaran Ditreskrimum Polda DIY berupaya melengkapi berkas agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

(Baca Juga : PENGANIAYAAN PRT BANTUL : Dimasukan ke Kulkas hingga Menyudut Perut Gunakan Besi Panas)

“Belum tahu kapan, tapi segera. Yang jelas jika berkas sudah lengkap akan segera kita limpahkan,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono, Sabtu (10/12/2016).

Dikatakannya, pihaknya hingga saat ini telah memanggil sepuluh saksi dan telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Kemudian dari hasil visum juga sudah menunjukkan bahwa adanya sejumlah bekas penganiayaan di tubuh JM.

“Ada 11 bentuk penganiayaan yang berhasil kita dapatkan, itu berdasarkan keterangan para saksi dan hasil visum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya