Pengaiayaan PRT Bantul masuk babak baru
Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu penganiayaan bayi JM, 1,5 karena semua persyaratannya sudah lengkap.
Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!
Baca Juga : PENGANIAYAAN PRT BANTUL : Anak PRT Bawa Sial, Jadi Adi Menganiaya?
Kanit PPA Polda DIY Kompol Retnowati mengatakan, secara administrasi berkas perkara sudah lengkap. Sudah dilimpahkan, namun demikian jika nanti ditemukan berkas yang masih kurang pihaknya siap untuk kembali melengkapi berkas tersebut.
“Sudah dilimpahkan baru tahap satu,” kita tunggu dulu,” katanya, Senin (9/1/2017).
Dikatakannya dari hasil pemberkasan yang dilakukan, saat ini penyidik sudah mendapatkan keterangan sejumlah saksi. Dengan demikian jika mengikuti prinsip penyelidikan hal tersebut sudah sangat cukup. Selain keterangan dari saksi, hasil visum juga semakin memperkuat adanya tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka Adi Cahyono, 35.
Kemudian berkas juga diperkuat pula dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diantaranya almari besi, mesin cuci, kulkas, lempengan besi, dan tang.