SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak (Okezone)

Pengaiayaan PRT Bantul masuk babak baru

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu penganiayaan bayi JM, 1,5 karena semua persyaratannya sudah lengkap.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Baca Juga : PENGANIAYAAN PRT BANTUL : Anak PRT Bawa Sial, Jadi Adi Menganiaya?

Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Beja mengatakan sebelum melimpahkan berkas perkara pihaknya telah memanggil satu orang saksi lagi yang merupakan seorang pengamen yang membantu korban Sartini, dan anaknya JM saat di jalan.

“Sudah dimintai keterangan juga saksi dari pengamen itu,” ujar dia, Senin (9/1/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang balita berinisial JM yang berusia 1,5 tahun, dilaporkan mengalami tindak penganiayaan. Sementara pelaku penganiayaan adalah lelaki bernama Adi Cahyono yang merupakan mantan majikan dari sartini, 36, ibu korban.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Adi Cahyono berlangsung selama sembilan bulan, mulai dari Februari hingga Oktober lalu. Dari proses pemeriksaan yang dilakukan tercatat, sedikitnya ada 11 bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya