SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Tanjungsari ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang siswa kelas X.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kedua tersangka itu berinisial S dan J, keduanya berumur 15 tahun. Mereka berdua diduga kuat merupakan pelaku penganiayaan Bangun Gagah, siswa kelas X jurusan Teknika Kapal Penangkap Ikan (TKPI) SMKN I Tanjungsari.

Kepala Sektor Kepolisian Playen, AKP Luthfi mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap delapan saksi, dua siswa tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun menurut dia, polisi tidak menahan tersangka itu karena sejumlah alasan.

“Tersangka masih harus mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Selain itu mereka juga masih anak-anak,” kata AKP Luthfi, Selasa (7/8).

Menurutnya, pihak sekolah serta orangtua memberikan jaminan penangguhan penahanan. Para tersangka juga dikenai wajib lapor kepada pihak kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bangun dianiaya seniornya pada Kamis (2/8) di lapangan sekolah. Akibat kejadian itu, Bangun harus diopname di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya