SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan Sleman terjadi dipicu pemutusan aliran listrik karena menunggak rekening

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bernama Rokhim, 57, nekat memukuli petugas pencatat meteran listrik, Kasiman, 57, hingga patah tulang. Akibat tindakannya Rokhim divonis satu penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (14/1/2016).

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Kasus itu terjadi pada 21 September 2015 silam. Rokhim memukuli Kasiman hingga babak belur menggunakan balok kayu berukuran besar. Aksi main hakim sendiri itu dilakukan karena tidak terima dengan pemutusan listrik di rumah pelaku meski pembayaran menunggak.

Keduanya tinggal sekampung di Dusun Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean, Sleman.  Mendapat tindakan kekerasan, sebagai petugas pencatat meteran Kasiman lalu meminta perlindungan ke tempat kerjanya yaitu PT Cita Contac Cabang Jogja yang memiliki unit kerja di PT PLN rayon Sedayu, Bantul.

Manager PT Cita Contrac Cabang Jogja Triasta Sudjadi menegaskan, pihaknya terpaksa membawa kasus itu ke ranah hukum atas tindakan oknum pelanggan listrik tersebut karena sudah di luar batas kemanusiaan. Korban yang merupakan pencatat meteran justru dianiaya oleh oknum pelanggan hanya karena listriknya diputus lantaran menunggak pembayaran.

“Pemutusan atau pemadaman terpaksa dilakukan petugas kami dikarenakan itu tuntutan target kinerja perusahaan yang harus dilaksanakan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (16/1/2016).

Peristiwa main hakim sendiri itu seharusnya tak perlu terjadi jika pelanggan listrik tertib membayar tagihan rekening. Jika terjadi permasalahan sebenarnya masih bisa dicarikan solusi secara bijak tanpa menggunakan cara kekerasan atau main hakim sendiri. Namun oknum pelanggan itu justru mencari karyawannya lalu dipukuli dengan balok kayu.

“Tangan kiri korban patah tulang, pundaknya juga retak dianiaya oknum pelanggan. Lalu kami melaporkan peristiwa itu ke Polsek Godean. Kasus berjalan, sidang di PN Sleman Kamis [14/1/2016] divonis satu tahun penjara,” tegasnya.

Terpisah, Panit Reskrim Polsek Godean Aiptu HB Sugiono menambahkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kampung pelaku dan korban. Ketika itu korban sedang mengantar undangan pernikahan tiba-tiba dipukuli oleh pelaku. Korban meminta perlindungan dengan masuk ke rumah warga.

Namun ditunggu sampai keluar dan terus dikejar oleh pelaku sembari memukulinya dengan balok kayu. “Begitu dilaporkan langsung kami tangkap beberapa hari kemudian,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya