SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan Sleman terjadi karena alasan cemburu dan provokasi.

Harianjogja.com, SLEMAN – Penganiayaan terjadi di kalangan pelajar. Kali ini korban seorang siswi salahsatu SMP di Ngemplak, AD, 12, dan menjadi korban pengeroyokan empat anak baru gede (ABG) putri hanya gara-gara rebutan pacar. Keempat pelaku ditangkap Reskrim Polres Sleman tetapi tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menyampaikan keempat ABG satu geng itu antara lain EA, 16, pelajar salah satu sekolah di Cangkringan dan LA, 15, pelajar salah satu SMP di Kalasan. Dua lainnya ABG putus sekolah berinisial MJ, 14, asal Depok dan UR, 15, warga Ngemplak. Mereka sebenarnya masih satu geng dengan korban, namun terlibat perselisihan kemudian mengeroyok korban di kawasan Embung Tambakboyo, Condongcatur, Depok, Sleman September 2015 lalu.

Penganiayaan Sleman ini bermula saat tersangka UR menjemput korban di rumahnya di sore hari dengan alasan akan diajak ke rumah teman. Tapi korban justru dibawa ke kawasan Embung Tambakboyo yang di sana sudah menunggu tiga pelaku lainnya. Setibanya di embung tersebut, korban lebih dahulu dimaki-maki keempat pelaku.

UR pertama kali menonjok korban dengan tangan mengepal mengenai pipi kanan dan kiri berkali-kali berkali-kali. ABG bertato di dada dan tangan itu lalu menendang dan kembali memukul payudara korban. Setelah UR, giliran MJ melepaskan tonjokan tangannya dan menendang korban. Selanjutnya LA dan EA ikut memukuli korban. Ternyata, aksi pengeroyokan itu direkam oleh salahsatu anggota geng mereka berinisial DL yang berstatus sebagai saksi. Dalam rekaman itu terlihat UR berkali-kali menampar korban yang masih mengenakan seragam olahraga. Meski korban menangis namun mereka terus memukuli korban.

“Aksi mereka itu karena saling terprovokasi, lalu emosi dan korban diajak ke TKP lalu dipukuli,” ujar Sepuh, Selasa (8/12/2015)

Pihaknya telah mengupayakan dengan mempertemukan para pelaku dan korban tapi selalu gagal. Sehingga harus melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 UU 35/2015 tentag Perlindungan Anak. Dalam pemeriksaan, tersangka didampingi Balai Pemasyarakatan sedangkan korban didampingi oleh pekerja sosial Dinsos DIY. “Mereka dari keluarga bermasalah
Keluarga temperaman, putus sekolah, ada yang bapak ibunya cerai. Tidak ditahan karena di bawah umur,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya