Jogja
Selasa, 2 Juli 2013 - 15:19 WIB

Pengasuh Yayasan Yatim Piatu Cabuli Gadis Yatim 13 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual (Dok. Solopos/Reuters)

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

Harianjogja.com, KULONPROGO-Jmd, 41 pengasuh sebuah yayasan yatim piatu diduga melakukan pencabulan terhadap SA, gadis yatim berusia 13 tahun. Peristiwa terjadi di Desa Bojong, Kecamatan Panjatan, Kulonprogo Senin (1/7/2013) malam.

Advertisement

Jmd diketahui sebagai warga Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah. Ia merupakan salah satu pengasuh sebuah yayasan yatim piatu di wilayah Kecamatan Sentolo.

Tokoh pemuda Desa Bojong, Fajar Gegana, Selasa (2/7/2013) menceritakan dugaan tindak pencabulan itu bermula ketika warga mencurigai ada sebuah sepeda motor yang terparkir di samping rumah SA, 13.

Advertisement

Tokoh pemuda Desa Bojong, Fajar Gegana, Selasa (2/7/2013) menceritakan dugaan tindak pencabulan itu bermula ketika warga mencurigai ada sebuah sepeda motor yang terparkir di samping rumah SA, 13.

Setelah itu mereka berinisiatif mengetuk pintu rumah untuk mencari tahu siapa tamu yang datang sekitar pukul 22.00 WIB tersebut.

“Setelah diketuk pintunya tidak ada yang keluar, warga kemudian datang makin banyak dan mengepung rumah tersebut. Beberapa jam kemudian sekitar pukul 24.00 WIB, barulah keluar seseorang yang tidak dikenal yang ternyata si Jmd ini. Dia sebelumnya tidak melaporkan kedatangannya kepada RT atau kepala dusun,” tutur Fajar.

Advertisement

Kepada warga, Jmd kemudian mengaku sebagai pengasuh sebuah yayasan yatim piatu. Pria yang diketahui sudah memiliki istri dan empat orang anak itu mengaku sudah menikahi IA secara siri tapi tidak dipercayai oleh warga.

“Dia juga mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan suami-istri dengan korban. Tentu saja medengar hal itu warga makin kesal karena jelas-jelas pelaku sudah melanggar udang-undang perlindungan anak,” tambah Fajar.

Merasa Jmd telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, warga kemudian berusaha menghubungi perangkat desa setempat, tapi tidak mendapatkan respon. Karena itulah warga memutuskan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menghubungi pihak Polres Kulonprogo.

Advertisement

Beberapa saat kemudian, petugas kepolisian datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Fajar, warga Bojong sepakat agar kasus ini diusut tuntas.

Informasi yang dihimpun, korban merupakan anak yatim. Saat duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar, ia berkenalan dengan Jmd, kemudian pindah sekolah ke wilayah Sentolo hingga menyelesaikan pendidikan dasar di sana.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan membenarkan telah mengamankan Jmd di wilayah Bojong. Hanya saja pelaku kemudian tidak ditahan.

Advertisement

“Kami masih melakukan penyelidikan yang mendalam dengan memanggil para saksi. Sampai saat ini belum ada penetapan status tersangka,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif