Jogja
Kamis, 17 November 2016 - 02:40 WIB

PENGAWASAN BEA CUKAI : DIY Musnahkan 1.619 Barang Tanpa Dokumen Resmi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Petugas bea cukai menghancurkan barang-barang seperti telepon seluler, senjata api dan amunisi dengan sebuah palu besar.

Harianjogja.com, JOGJA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan sebanyak 1.619 item barang tanpa dokumen resmi, Rabu (16/11/2016).

Advertisement

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan kiriman dari luar negeri yang dipesan masyarakat dengan menggunakan jasa pengiriman pos sejak 2013,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Daerah Istimewa Yogyakarta, Joko Santoso.

Ribuan barang tanpa dokumen yang terdiri dari obat-obatan, kosmetik, alat bantu seks, dan DVD porno tersebut dimusnahkan dengan dibakar. Petugas bea cukai juga menghancurkan barang-barang seperti telepon seluler, senjata api dan amunisi dengan sebuah palu besar.

“Seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp59 juta lebih,” katanya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Sebelum dimusnahkan, pihak bea cukai meminta para pemilik untuk melengkapi perzinan.

“Jika dalam waktu satu bulan pemilik barang tidak bisa melengkapi dokumen resmi, maka barang-barang itu akan menjadi milik negara,” katanya.

Joko mengatakan untuk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet bila pengiriman melebihi dua unit harus mendapatkan izin sebagai importir terdaftar dari Kemendag. Sedangkan untuk senjata api mainan maupun replika seperti aksesoris dan bahan peledak harus dilengkapi izin Polri.

Advertisement

“Sedangkan untuk obat, suplemen, dan produk pangan olahan harus dilengkapi izin dari Kemenkes atau BPOM,” katanya.

Ia mengatakan tidak ada sanksi hukum bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Bila terbukti dokumen pengiriman tidak lengkap maka pemilik barang harus merelakan barang-barang itu disita negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif