Jogja
Jumat, 3 Agustus 2012 - 14:15 WIB

Pengecer Bensin Kembali Dibatasi, Maksimal 20 Liter

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi pengecer kembali dibatasi. Seperti pembelian menjelang kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, para pengecer Premium hanya dibolehkan membeli maksimal 20 liter di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Advertisement

SPBU hanya melayani pengecer yang membawa surat rekomendasi dari pemerintah. Menurut Ketua Himpunan Pengusaha Swasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY, Siswanto, pembatasan bagi para pengecer tersebut akan berlaku 1 September mendatang.

Ketentuan tersebut, tambah dia, didasarkan hasil rapat dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Provinsi DIY.

“Kesepakatan itu muncul bersamaan dengan pemberlakuan Pertamax bagi kendaraan dinas kemarin. Saat ini, sedang dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengecer,” ungkap Siswanto saat dihubungi, Jumat (3/8).

Advertisement

Menurut dia, seluruh SPBU sudah diimbau untuk melayani pengecer sesuai kesepakatan tersebut. (ali)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BBM Bensin Pertamax Premium
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif